Data yang dimasukkan harus benar !!!
Sekarang ini Kantor Urusan Agama adalah instansi terkecil Kementrian Agama yang ada di tingkat Kecamatan. KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten di bidang urusan agama islam di wilayah kecamatan, akan tetapi kalau kita mau melihat sejarah sebenarnya justru Kemenag itu adalah cindelaras KUA. Sejarah mencatat Jauh sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa pameritahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonatie S. 1929 NO. 348 jo S. 1931 NO.467, Vorstenladsche Huwelijk Ordoatie S. 1933 NO. 98 dan Huwelijs Ordoatie Buetengewesten S. 1932 NO. 482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawanya diperoleh dari hasil BIAYA NIKAH, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid. Kemudian pada masa pemerintahan Penduduk Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasim Asyari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri jamiyyah Nahdlatul Ulama.Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasim Asyari menyerahkan kepada puteranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.
Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.