Data yang dimasukkan harus benar !!!
Sitaro, (Kemenag) -- Pada era saat ini yang dikenal dengan Revolusi Industri 4.0 pemakaian terkait teknologi, komunikasi, serta informasi yang berbasis digital terus berkembang dan semakin maju, tak luput layanan berbasis digital ini menjalar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tagulandang Fawzy Moro Lontoh, S.HI disaat menerima calon pengantin melakukan pendaftaran nikah mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Generasi 4 di https://simkah4.kemenag.go.id.
"Simkah adalah layanan nikah berbasis digital dan ini jauh lebih mudah dan praktis bagi masyarakat yang akan mendaftar nikah," ungkap Fawzy Jumat, (21/10/2022).
Fawzy menambahkan, link Simkah yang akan diakses masyarakat adalah link baru menggantikan link Simkah lama yang tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelas Fawzy.
Tidak cuman itu lanjut Fawzy, nyaris seluruh KUA di semua kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SimkahWeb yang memungkinan Kantor Urusan Agama menerima layanan pendaftaran Nikah dengan cara daring.
Kata Fawzy, pendaftaran nikah secara daring tersebut nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 juncto UU No. 16 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 untuk diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.
Cara daftar akun Simkah Generasi empat (Gen4):
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda dan memasukan NIK. Setelah itu, sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.